Minggu, 28 Desember 2008

KTSP MTs GUPPI Biangloe Kab Bantaeng

Nama : MTs GUPPI BIANGLOE KEC. PA’JUKUKANG
Alamat : Jl. Batu Karaeng Biangloe Kec Pa’jukukang
I. Pendahuluan
A. Rasionalisasi
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. Tujuan ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dengan mengacu pada Standar Isi dan (SI) yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006 dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006 untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Penyusunan KTSP berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Pendidikan (BSNP) dan ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Penyusunan KTSP sangat diperlukan untuk mengakomodasi semua potensi yang ada di daerah dan untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan dalam bidang akademis maupun non akademis, memelihara budaya daerah, mengikuti perkembangan iptek yang dilandasi iman dan takwa.
Tujuan Penyusunan KTSP ini digunakan sebagai acuan satun pendidikan MTs GUPPI Biangloe Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan yang bersangkutan. Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut di atas dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada khususnya, MTs GUPPI Biangloe sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Melalui KTSP ini sekolah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga sekolah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar sekolah. Dalam dokumen ini dipaparkan tentang Kurikulum MTS GUPPI BIANGLOE, yang secara keseluruhan mencakup:
1. Struktur dan muatan kurikulum;
2. Beban belajar peserta didik;
3. Kalender Pendidikan;
4. Silabus, dan
5. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
B. Visi dan Misi
Visi : Unggul Dalam Prestasi, Berlandaskan Iman Dan Taqwa
Misi :
1. Terwujudnya kegiatan belajar mengajar yang efektif dan efisien sehingga siswa dapat berkembang secara optimal
2. Terwujudnya semangat kompetitif dari segenap warga sekolah
3. Mewujudkan kemampuan siswa dalam mengenali potensi dirinya
4. Terwujudnya penghayatan dan pengamalan terhadap ajaran agama Islam
5. Terwujudnya rasa cinta terhadap budaya lokal dan nusantara
6. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung pembelajaran yang memadai
Tujuan :
Pada akhir tahun pelajaran 2009/2010 sekolah dapat:
1. Memperoleh selisih NUN (gain score achievement): 0,22 (dari 6,56 menjadi 7,78);
2. Peningkatan mutu akademik dengan menaikkan KKM sebesar 0,25 dan peningkatan nilai rapor
3. Mengoptimalkan proses pembelajaran dengan pendekatan, diantaranya, CTL, PAKEM, serta layanan bimbingan dan konseling;
4. Meraih kejuaraan dalam bidang KIR tingkat Kabupaten
5. Memperoleh juara olimpade sains tingkat kabupaten
6. Memperoleh juara lomba Olahraga tingkat kabupaten
7. Memperoleh juara lomba seni tingkat kabupaten
8. Melestarikan budaya daerah melalui MULOK bahasa daerah dengan indikator; 90% siswa mampu berbahasa Makassar sesuai dengan konteks;
9. Membekali 65% siswa mampu mengakses berbagai informasi yang positif melalui internet;
10. Membekali 100% siswa mampu membaca dan menulis Al-Qur’an.
11. Membiasakan 85% siswa melaksanakan Sholat berjamaah.
12. Terwujudnya lingkungan sekolah yang bersih, nyaman,Islami dan kondusif untuk belajar
13. Peningkatan kelengkapan sarana dan prasarana laboratorium IPA dan Komputer
II. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan.
Struktur kurikulum terdiri dari tiga komponen, yakni komponen mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Komponen mata pelajaran dikelompokkan sebagai berikut :
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Kelompok mata pelajaran estetika
5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
Komponen muatan lokal dan pengembnagan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum dan dikembangkan sendiri oleh sekolah.
Struktur kurikulum ini meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII sampai dengan Kelas IX. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Kurikulum ini memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
b. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
c. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
d. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
e. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Struktur kurikulum MTs GUPPI Biangloe disajikan pada tabel berikut
KOMPONEN

Kelas dan Alokasi Waktu

VII
VIII
IX
A. Mata Pelajaran



1. Pendidikan Agama



a. Quran Hadis
2
2
2
2
2
2
c. Sejarah Kebudayaan Islam
2
2
2
d. Aqidah Ahlak
2
2
2
e. Bahasa Arab
2
2
2
2. Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3. Bahasa Indonesia
4
4
4
4. Bahasa Inggris
4
4
4
4
4
4
6. Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
8. Seni Budaya
2
2
2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
10. Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
B. Muatan Lokal
1. Bahasa Daerah
3. Ilmu Dakwah
2
2
2
2
2
2
2
2
2
C. Pengembangan Diri
2*)
2*)
2*)
1. Pramuka
2. PMR
3. Seni dan OlahRaga



Jumlah
46
46
46
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
B. Muatan Kurikulum
1. Mata Pelajaran
a. Pendidikan Agama
Meliputi :
Agama Islam mengingat kondisi sosial budaya masyarakat dilingkungan sekitar sekolah
Tujuan :
Memberikan wawasan terhadap keberagaman agama di Indonesia yang memerlukan sikap toleransi.
Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan siswa sesuai keyakinan dan agamanya masing-masing.
b. Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan :
Memberikan pemahaman terhadap siswa tentang kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan pentingnya penanaman rasa persatuan dan kesatuan.
c. Bahasa Indonesia
Tujuan :
Membina ketrampilan berbahasa secara lisan dan tertulis serta dapat menggunakan bahasa yang sesuai EYD sebagai alat komunikasi dan sarana pemahaman terhadap IPTEK.
d. Bahasa Inggris
Tujuan :
Membina ketrampilan berbahasa dan berkomunikasi secara lisan dan tertulis untuk menghadapi perkembangan IPTEK dalam menyongsong era globalisasi.
e. Matematika
Tujuan :
Memberikan pemahaman logika, kemampuan dasar matematika serta kemampuan bernalar dalam rangka penguasaan IPTEK.
f. Ilmu Pengetahuan Alam (Meliputi : Fisika, Biologi dan Kimia)
Tujuan :
Memberikan pengetahuan dan ketrampilan dasar-dasar sains kepada siswa yang ditunjang sikap kritis dan ilmiah dalam rangka penguasaan IPTEK.
g. Ilmu Pengetahuan Sosial
Meliputi : Sejarah, Ekonomi, Geografi, dan Sosiologi
Tujuan :
Memberikan pengetahuan sosio cultural masyarakat yang majemuk, mengembangkan kesadaran hidup bermasyarakat serta memiliki ketrampilan hidup secara mandiri,
h. Seni Budaya
Meliputi : Seni Musik, Seni Tari dan Seni Teater.
Tujuan :
Mengembangkan apresiasi seni, daya kreasi dan kecintaan pada seni budaya Nasional
i. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Tujuan :
Menanamkan kebiasaan hidup sehat, meningkatkan kebugaran dan ketrampilan dalam bidang olahraga, menanamkan rasa sportifitas, tanggung jawab disiplin dan percaya diri pada siswa.
j. Ketrampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi
Meliputi :
Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Tujuan :
Memberikan ketrampilan dibidang Teknologi Informatika (komputer) yang sesuai dengan bakat dan minat siswa
2. Muatan Lokal
Bahasa Daerah (Makassar) sebagai upaya mempertahankan nilai-nilai kesusastraan dan budaya yang terkandung dalam Bahasa Makassar dalam wujud komunikasi dan apresiasi sastra.
Budidaya Tanaman dan Ilmu Dakwah adalah upaya untuk membekali keterampilan siswa sebagai modal dasar hidup mandiri. Mulok beralokasi dua jam pelajaran pada setiap kelas dan muatan lokal yang diprogramkan.
Letak geografis MTs GUPPI BIANGLOE yang berada di kawasan gugusan Bantaeng akan banyak memberi warna terhadap proses pembelajaran di kelas. Oleh karena itu, program Muatan Lokal yang dipilih adalah yang berkaitan dengan kondisi alam di lingkungan sekitar sekolah.
Program Muatan Lokal disusun bekerja sama antara sekolah dengan Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng. Maka dengan Budidaya tanaman sebagai taman dan ladang kehidupan” program Muatan Lokal wajib diikuti oleh seluruh peserta didik MTs GUPPI Biangloe.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Berdasarkan kondisi Obyektif sekolah maka kegiatan pengembangan diri dipilih dan ditetapkan adalah :
A. Kegiatan Seni Baca Tulis Al Qur’an
Bertujuan untuk :
1) Menghapus buta aksara Al Qur’an
2) Melatih siswa membaca Al Qur’an secara benar (tartil)
3) Melatih siswa seni kaligrafi Al Qur’an
4) Mempersiapkan siswa menhadapi MTQ
B. Kegiatan PMR
1) Praktik PPPK
2) Memiliki jiwa sosial dan peduli kepada orang lain
3) Melatih siswa untuk cepat dan tepat dalam memberikan pertolongan pertama
4) Membentuk piket UKS
C. Kepramukaan
1) Sebagai wahana siswa untuk berlatih berorganisasi
2) Melatih siswa untuk trampil dan mandiri
3) Melatih siswa untuk mempertahankan hidup
4) Memiliki jiwa sosial dan peduli kepada orang lain
5) Memiliki sikap kerjasama kelompok
6) Dapat menyelesaikan permasalahan dengan tepat
D. Kegiatan Kelompok Ilmiah Remaja
1) Melatih siswa berpikir kritis
2) Melatih siswa terampil dalam menulis karya ilmiah
3) Mampu berkompetisi dalam berbagai lomba IPTEK
4) Mampu berkompetisi dalam lomba bidang IMTAQ
E. Sastra Indonesia
1) Melatih siswa menggunakan bahasa Indonesia lisan dan tulisan secara tepat sesuai dengan kaidah EYD.
2) Melatih siswa trampil dalam menulis karangan
3) Melatih siswa tampil di depan umum membawakan puisi, drama serta karya sastra lainnya.
4) Mampu berkompetisi dalam berbagai lomba Sastra Indonesia
F. Sastra Inggris
1) Melatih siswa menggunakan bahasa Inggris lisan dan tulisan secara tepat sesuai tuntutan era globalisasi
2) Melatih siswa trampil dalam menulis karangan
3) Melatih siswa tampil di depan umum membawakan pidato bahasa inggris serta sastra Inggris lainnya.
4) Mampu berkompetisi dalam berbagai lomba Sastra Inggris
G. Kegiatan Olahraga Seni dan Budaya
1) Pengembangan Olahraga Prestasi
2) Pengembangan Seni Rupa, Musik, Tari dan Teater
3) Pengembangan seni Bela Diri
Mekanisme Pelaksanaan
a) Kegiatan Pengembangan Diri diberikan untuk kelas VII, kelas VIII dan IX dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Intrakurikuler pada hari Jumat dan ekstrakurikuler (waktu disesuaikan) serta dibina oleh guru-guru yang memiliki kualifikasi yang baik berdasarkan surat keputusan Kepala Sekolah, Dewan Guru, Tokoh Pendidikan, dan Unsur masyarakat yang peduli terhadap pendidikan khususnya Madrasah.
b) Jadwal Kegiatan
Kegiatan Pengembangan diri dilaksanakan setiap hari Jum’at secara paralel.
NO
NAMA KEGIATAN
HARI
WAKTU
1
Kegiatan Seni Baca Tulis Al Qur’an
Jum’at
Menyesuaikan kegiatan masing-masing
2
Kegiatan PMR
Jum’at
3
Kegiatan kepramukaan
Jum’at
4
Kegiatan kelompok ilmiah remaja
Jum’at
5
Sastra Indonesia
Jum’at
6
Sastra Inggris
Jum’at
7
Kegiatan seni budaya dan olahraga
Jum’at
c) Alokasi Waktu
Untuk semua kelas diberikan 2 jam pelajaran (ekuivalen 2 x 40 menit)
Untuk kelas 8 diberikan bimbingan MIPA dan Olahraga dalam rangka persiapan berbagai lomba di berbagai tingkatan sedangkan Kelas 9 diberi kegiatan Bimbingan Belajar secara intensif untuk persiapan menghadapi Unas
d) Penilaian :
Kegiatan pengembangan diri dinilai dan dilaporkan secara berkala kepada sekolah dan orang tua dalam bentuk kualitatif :
Kategori
Keterangan
A
Sangat Baik
B
Baik
C
Cukup
D
Kurang
4. Pengaturan Beban Belajar
Kelas
Satu jam pembelajaran tatap muka/menit
Jumlah jam pembelajaran perminggu
Minggu efektif
Pertahun ajaran
Waktu pembelajaran /jam per tahun
VII
40
46
36
1656
VIII
40
46
36
1656
IX
40
46
34
1564
5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan Belajar didasarkan pada beberapa pertimbangan, diantaranya input peserta didik, tingkat esensial dari masing-masing KD/Mata Pelajaran, kemampuan daya dukung, Intake Siswa dan kompleksitas tiap-tiap mata pelajaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut ditentukan Standar Kriteria ketuntasan Minimal (KKM) untuk tiap mata pelajaran berbeda sesuai dengan hasil Musyawarah Guru tiap Mata Pelajaran (MGMP)
Peserta didik yang belum dapat mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) harus mengikuti program perbaikan (remedial) sampai mencapai ketuntasan belajar yang dipersyaratkan. Yang telah mencapai ketuntasan belajar diatas KKM dapat mengikuti program pengayaan (Enrichment).
Tabel Standar Ketuntasan Belajar Minimal
Komponen
KELAS/SEMESTER/KKM
VII
VIII
IX
I
II
I
II
I
II
A.
Mata Pelajaran







1. Pendidikan Agama







Quran Hadis
66
66
66
66
66
66

Fiqih
64
65
64
65
61
60

Aqidah Ahlak
66
66
66
66
66
66

SKI
64
57
63
64
63
64

Bahasa Arab
63
64
61
63
62
62

2. Pendidikan Kewarganegaraan







3. Bahasa Indonesia
60
60
60
60
60
60

4. Bahasa Inggris
60
60
60
60
60
60

5. Matematika
66
67
65
66
66
65

6. Ilmu pengetahuan Alam
60
60
60
60
60
60

7. Ilmu Pengetahuan sosial
62
61
64
66
66
66

8. Seni Budaya
66
66
66
66
66
66

9. Pendidikan Jasmani, dan Kesehatan
64
63
63
62
63
62

10. Teknologi Informasi dan Komunikasi
65
65
65
65
65
65
B.
Muatan Lokal







Bahasa Daerah Makassar
66
66
66
66
66
66

Budidaya Tanaman
66
66
66
66
66
66

Ilmu Dakwah
65
65
65
65
65
65
C.
Pengembangan Diri



Minimal Baik










6. Kriteria Kenaikan Kelas
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti .
  2. Tidak terdapat nilai dibawah KKM maksimal 3 mata pelajaran pada semester yang diikuti.
  3. Memiliki nilai minimal Baik untuk aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada semester yang ikuti.
7. Kriteria Kelulusan
Berdasarkan PP 19/ 2005 pasal 72 ayat 1 Peserta didik dinyatakan lulus apabila:
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
  2. Memperoleh nilai minimal 70 pada penilaian akhir untuk seluruh kelompok mata pelajaran :
1) Agama dan Akhlak mulia
2) Kewarganegaraan dan Kepribadian
3) Estetika
4) Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
  1. Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  2. Lulus Ujian Nasional
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada MTs GUPPI Biangloe Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada MTs GUPPI Biangloe Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran pada MTs GUPPI Biangloe Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya pada MTs GUPPI Biangloe Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng dapat diatur berdasarkan UU Nonor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas yang berhubungan dengan kalender pendidikan dimana Kalender pendidikan disusun dan disesuikan setiap tahun oleh sekolah untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran. Pengaturan waktu belajar mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah. Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran adalah sebagi berikut:
A. Permulaan Tahun Pelajaran
Permulaan tahun pembelajaran dimulai pada hari Senin minggu ketiga bulan Juli, atau apabila hari tersebut merupakan hari libur, maka permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari berikutnya yang bukan hari libur. Hari-hari pertama masuk sekolah berlangsung selama 3 (tiga) hari dengan pengaturan sebagai berikut:
- Kelas VII melaksanakan Masa Orientasi Sekolah (MOS)
- Kelas VIII dan Kelas IX melaksanakan Tes Awal
B. Waktu Belajar
Waktu belajar menggunakan sistem semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan selama 6 (Enam) hari, yaitu:
HARI
WAKTU BELAJAR
Senin
07.30 – 14.00
Selasa
07.30 – 14.00
Rabu
07.30 – 14.00
Kamis
07.30 – 14.00
Jum’at
07.30 – 12.00
Sabtu
07.30 – 14.00
Sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah, waktu pembelajaran efektif belajar ditetapkan sebanyak 36 minggu untuk setiap tahun pelajaran.
C. Kegiatan Tengah Semester
Kegiatan tengah semester direncanakan selama 6 (Enam) hari. Kegiatan tengah semester akan diisi oleh peserta didik untuk mengadakan Pekan Olah Raga (POR) dan Pentas Seni (Pensi).
D. Libur Sekolah
Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan oleh sekolah, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah. Penentuan hari libur memperhatikan ketentuan berikut ini.:
· Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan.
· Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dalam hal penentuan hari libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan
Sekolah mengambil kebijakan hari libur sebagai berikut ini.
§ Libur Puasa Ramadhan 05 Oktober - 26 September 2009
§ Libur Semester 1 adalah 27 Desember 2009 - 2 Januari 2009
§ Libur Semester 2 adalah 28 Juni – 11 Juli 2010
Hari libur yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Pusat antara lain:

§ Tahun Baru
§ Idul Adha
§ Tahun Baru Imlek
§ Tahun Baru Hijriah
§ Hari Raya Nyepi
§ Maulid Nabi Muhammad SAW
§ Wafat Isa Al masih
§ Hari Raya Waisak
§ Kenaikan Isa Al Masih
§ Hari Kemerdekaan R I
§ Isra ‘Miraj Nabi Muhammad
§ Idul Fitri dan Cuti Bersama
§ Hari Raya Natal

Mengenai Saya

Foto saya
Bantaeng, Sulawesi Selatan, Indonesia
Kepala SMP Islam Terpadu DII Dongkokang Kabupaten Bantaeng

Pengikut